JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) buka suara terkait simpang siurnya kabar yang beredar di masyarakat tentang sertifikat tanah elektronik. Di mana ada yang beranggapan jika adanya sertifikat tanah elektronik maka yang lama akan langsung ditarik.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto mengatakan, ada kesalahpahaman dalam memaknai poin aturan terkait sertifikat elektornik. Misalnya pada pasal 16 ayat 3 Peraturan Menteri (Permen) ATR nomor 1 tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Baca juga: Ada Sertifikat Tanah Elektronik, Sofyan Djalil Buka-bukaan soal Tarik Sertifikat Fisik
Dalam aturan tersebut itu, dijelaskan, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) akan menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan. Oleh karena itu dipastikan jika pemerintah tidak akan langsung untuk melakukan penarikan pada sertifikat tanah.
“Tentu kalau dilihat polemiknya pasal 16 seolah-olah kantor pertanahan akan menarik. Definisinya bukan gitu. Salah itu. Yang dipahami, tidak ada proses penarikannya,” ujarnya dalam Webinar Arah Kebijakan Pertanahan Pasca Undang-undang Cipta Kerja, Kamis (4/2/2021).
Baca juga: Apa Sanksi bagi yang Menolak Sertifikat Tanah Elektronik?
Lagi pula lanjut Himawan, jika dilihat dari runutannya penukaran akan dilakukan di akhir. Tepatnya setelah proses validasi dan infrastrukturnya siap seluruhnya, maka akan dialihkan.