JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera mengeluarkan sertifikat tanah elektronik. Namun, program sertifikat tanah elektronik ini akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan masing-masing daerah.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Virgo Eresta Jaya mengatakan, perlunya sertifikat lama untuk dirubah menjadi sertifikat tanah elektronik. Tujuannya untuk memberikan layanan yang lebih baik dan cepat kepada masyarakat.
Baca Juga: Bukan Ditarik, Sertifikat Tanah yang Lama Ditukar dengan Elektronik
Hal ini juga sebagai bagian dari upaya transformasi Kementerian ATR/BPN kepada masyarakat. Salah satunya adalah dengan transformasi digital.
“Karena ini bagian dari ATR/BPN yang selalu bertransformasi untuk memanjakan masyarakat. Memberi layanan lebih baik, aman, cepat dan efisien,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (5/2/2021).
Memang menurut Virgo Eresta Jaya, perpindahan terkadang membuat sedikit ketidaknyamanan. Namun menurutnya, hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar.