JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) langsung gerak cepat merespons kasus mafia tanah yang memakan korban ibunda Dino Patti Djalal. Salah satunya melakukan pemblokiran sertifikat untuk sementara waktu.
Menteri ATR atau Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan, pihaknya telah memblokir sementara sertifikat ibu Dino Patti Djalal. Pemblokiran dilakukan hingga kasus yang diduga melibatkan mafia tanah tersebut selesai dan terbit Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Kepolisian.
Baca Juga: Sofyan Djalil Ancam Pecat Pejabat Pembuat Akta Tanah jika Terlibat Kasus Dino Patti Djalal
“Aset diblokir sekarang, enggak bisa dilakukan apapun atas aset tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (11/2/2021).
Menurut Sofyan Djalil, memang saat ini sertifikat rumah itu atas nama pihak pembeli dan sudah dijadikan jaminan di bank. Namun dirinya memastikan, sertifikat itu tak bisa dialihkan dan digunakan.
Baca Juga: Mafia Tanah Masih Berkeliaran, Sofyan Djalil: Sertifikat Tanah Harus Dijaga!
“Sekarang kan aset atas nama pihak yang membeli dan dijadikan jaminan di bank. Tapi statusnya sertifikat itu tidak bisa dialihkan atau diblokir BPN,” jelasnya.
Sofyan sendiri menjelaskan dari sisi hukum administrasi pertanahan tidak ada yang salah dengan sertifikat yang berpindah tangan tersebut. Karena semua persyaratan untuk mengurus pemindahan nama tersebut sudah ada