JAKARTA - Crazy rich asal Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim tengah disorot lantaran mendapat vaksin Covid-19. Padahal, dia bukanlah bagian dari tenaga kesehatan (Nakes) Indonesia, yang seharusnya mendapat vaksin pertama kali.
Hal ini menjadi kontroversi di tengah pandemi yang boleh dibilang belum mereda. Berikut ini Okezone rangkum beberapa fakta mengenai crazy rich Helena Lim.
1. Divaksin karena Ikut Menanam Modal
Pemilik Apotek Bumi Elly Tjondro berkelit, Helena Lim merupakan partner bisnisnya yang ikut menanam modal, sehingga layak mendapatkan vaksin Covid-19. Hal ini pun didukung Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko menegaskan bila Helen merupakan pemilik Apotek Bumi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
2. Tidak Harus Disanksi Berat
Ahli Epidemiologi Griffith University Australia, Dicky Budiman, menjelaskan bahwa pada kasus selebgram Helena Lim mendapatkan vaksinasi Covid-19 duluan tak harus diberikan sanksi berat.
Baca Juga: Ini yang Dilakukan Jack Ma saat Menghilang 3 Bulan
"Hal penting yang harusnya dilakukan adalah membenahi masalah ini dan me-review prosesnya. Sebab, kejadian ini menyangkut soal keadilan. Ada pihak yang merasa dirugikan dan ada oknum yang tidak jujur," paparnya saat dihubungi.
Meski begitu, menurut Dicky, jika kasus ini terjadi di Australia, pelaku dinyatakan melakukan tindakan kriminal dengan tuduhan keluar dari antrian untuk mendapatkan vaksin.
Pakar Kesehatan Universitas Indonesia Prof Ari Fahrial Syam pun menerangkan bahwa kasus ini sudah seharusnya masuk ke ranah hukum. "Ya, ini sudah ranah hukum, jadi ada pihak yang berwenang menangani," ungkapnya.
Baca Juga: Harta Orang Terkaya Afrika Masih Kalah Jauh dari Miliarder Hartono Bersaudara
3. Ombudsman Bakal Panggil Dinkes DKI
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya menyayangkan lolosnya selebgram Helena Lim dan koleganya yang memperoleh vaksin di Puskesmas Kebon Jeruk hanya dengan bermodalkan surat keterangan sebagai mitra salah satu Apotik di Jakarta.
“Ada potensi bahwa ini merupakan fenomena puncak gunung es terkait buruknya database nakes dan alur distribusi vaksin bagi nakes yang berhak mendapatkan vaksinasi tahap awal di Jakarta,” ujar Teguh P. Nugroho, Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, kepada media dalam keterangan tertulisnya.
Untuk itu, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dalam melakukan pengawasan pelayanan publik di wilayahnya, Ombudsman Jakarta Raya akan meminta keterangan kepada pihak Dinas Kesehatan