JAKARTA – Cara daftar UMKM online menjadi suatu hal yang belum diketahui masyarakat. Apalagi, saat ini telah banyak usaha di Indonesia yang termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Usaha tersebut menjadi usaha yang mayoritasnya berskala mikro. Namun, banyak dari sektor usaha tersebut yang belum terdaftar dan mendapatkan izin usaha.
Baca juga: Strategi BI Dukung Beli Kreatif Danau Toba
Hal tersebut sangat disayangkan karena banyak manfaat yang bisa diterima jika usaha mikro memiliki izin usaha resmi.
“Selain memiliki kepastian hukum yang jelas, fasilitasi dari Pemerintah pun akan tersalurkan dengan tepat karena usahanya telah terdaftar,” keterangan dari instagram Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM) yang dikutip Okezone, Senin (22/2/2021).
Baca juga: Menko Luhut: Untuk Berhasil Tak Harus dari Kota Besar
Ada pilihan untuk mendaftarkan usaha berskala mikro supaya mendapatkan izin usaha. Untuk usaha perseorangan mikro dan kecil, pilih Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). Pengajuan IUMK bisa datang langsung ke dinas terkait setempat atau melalui sistem Online Single Submission (OSS).