JAKARTA – Kepanjangan UMKM adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Di mana, UMKM dalam perekonomian Indonesia memang sudah tidak asing.
UMKM disebut dapat tahan terhadap berbagai macam goncangan krisis ekonomi.
Baca juga: Strategi BI Dukung Beli Kreatif Danau Toba
Mengutip buku berjudul MENGENAL USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM) LEBIH DEKAT karya Hamdani, SE.,M.Si, Senin (22/2/2021), UMKM adalah bentuk kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang.
Adapun kriteria UMKM menurut Undang-Undang No. 20 tahun 2008 sebagai berikut:
Baca juga: Menko Luhut: Untuk Berhasil Tak Harus dari Kota Besar
1. Kriteria usaha mikro adalah sebagai berikut:
a. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
b. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00.
2. Kriteria usaha kecil adalah sebagai berikut:
a. Memilki kekayaan paling banyak Rp50.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp2,500.000.000,00.