JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana mencairkan sisa dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) gaji tahun 2020 pada tahun ini. Hal ini lantaran hingga akhir tahun lalu, tercatat masih ada beberapa pekerja yang belum mendapatkan BLT Subsidi Gaji sebesar Rp2,4 juta tersebut.
Baca Juga: Daftar Pekerja yang Dapat BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta
Target penerimaan BLT gaji tahun 2020 sendiri sebanyak 12.403.896 orang dengan anggaran sebesar Rp29.769.350.400.000. Namun, hingga 31 Desember 2020, anggaran itu baru terealisasi sebesar Rp29.416.358.400.000 atau 98,81%. Artinya, dana sisa yang dikembalikan ke kas negara sebesar Rp352.992.000.000.
Nah, untuk mengetahui apakah pekerja akan menerima atau tidak? Kemnaker merinci syarat penerima BLT tersebut.
Baca Juga: Mau Daftar BLT Rp3,5 Juta di Kartu Prakerja, Ini Syarat dan Caranya
Melansir Instagram @Kemnaker, Jakarta, Selasa (23/3/2022), berikut beberapa syarat untuk menerima bantuan subsidi gaji/upah.
Pertama, penerima subsidi harus mereka yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Tentunya harus dibuktikan dengan NIK.
Kedua, yang berhak mendapatkan subsidi tersebut ialah pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.