JAKARTA - Operasi Gabungan yang terdiri dari unsur Direktorat Kepolisian Perairan Mabes Polri dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil membekuk seorang pengepul yang diduga menjadi salah satu bagian dari sindikat ekspor ilegal Benih Bening Lobster (BBL).
Aparat gabungan harus melakukan pengintaian selama empat hari sebelum akhirnya berhasil membongkar praktek perdagangan BBL ilegal ini.
Baca Juga: Trenggono Tak Ingin Benih Lobster RI Diambil Singapura-Vietnam
Operasi penangkapan ini merupakan upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama aparat terkait untuk memberantas penyelundupan benih bening lobster menyusul kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk menghentikan sementara dan mengkaji kebijakan ekspor BBL.
"Kami mengkonfirmasi penangkapan NS (36) diduga berperan sebagai pengepul BBL di wilayah Lebak pada Sabtu 20 Februari 2021. Penangkapan ini dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan KKP-Polri," ujar Plt Direktur Jenderal PSDKP Antam Novambar di Jakarta, Rabu (24/2/2021).