JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2021 Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Corona (Covid-19). Aturan ini dinilai tak melindungi hak pekerja dan buruh.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Mirah Sumirat mengatakan, peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini memberikan kriteria industri padat karya tertentu yaitu yang memiliki pekerja atau buruh paling sedikit 200 (dua ratus) orang dan persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15%. Tertulis juga, perusahaan dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah pekerja atau buruh, berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja atau Buruh.
Baca juga: Khawatir Upah Dipotong, Daya Beli dan Ekonomi Bisa Turun
Kesepakatan Pengusaha dan Pekerja atau Buruh dllakukan secara musyawarah yang dilandasi kekeluargaan, transparansi, dan itikad baik. Namun, dirinya menyebutkan bahwa ketentuan ini hanya akan menjadi pepesan kosong bagi para pekerja.
“Ketentuan ini cuma akan menjadi pepesan kosong bagi pekerja atau buruh, karena tidak mungkin pengusaha akan benar-benar transparan kepada pekerjanya,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (28/2/2021).
Baca juga: Terungkap! Alasan 'Mudahnya' TKA China Masuk Indonesia
Sebab menurut Mirah, bagaimana pekerja atau buruh bisa mengetahui dan mempercayai bahwa persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi yang disebut paling sedikit sebesar 15%. Sementara akses informasi keuangan perusahaan selama ini selalu ditutupi dan menjadi hal yang tabu untuk diketahui oleh pekerja.