JAKARTA - Pemerintah menyiapkan alokasi anggaran Rp5 triliun untuk memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan unit rumah tapak dan rumah susun (rusun). Dengan alokasi tersebut, pemerintah menanggung seluruh biaya PPN pembelian properti di Tanah Air.
"Untuk PPN DTP bidang properti, diperkirakan akan menggunakan resources sebesar Rp5 triliun dan sudah masuk di dalam insentif usaha," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (1/3/2021).
Baca Juga: Kini Beli Rumah Rp2 Miliar Bebas Pajak
Dia melanjutkan ada empat kriteria rumah tapak atau rumah susun yang diberikan fasilitas.
Pertama memiliki harga maksimal Rp5 miliar sesuai dengan ketentuan di PMK 21/2021. Kedua, diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif.
Baca Juga: Alasan Pemerintah Hapus PPN Rumah hingga 31 Agustus 2021
Ketiga, merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni. Keempat, diberikan maksimal satu unit rumah tapak atau hunian rumah susun untuk satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.
“Jadi ini untuk menyerap rumah-rumah yang sudah siap dibangun dan dijual, sehingga stok rumah akan menurun, permintaan meningkat sehingga memacu adanya rumah baru lagi,” tandasnya
(dni)