JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan kebijakan keringan uang muka atau Down Payment (DP) menjadi 0% saja. Kebijakan ini mulai berlaku per hari ini hinga akhir tahun mendatang.
Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Junaidi Abdillah mengatakan selain keringan uang muka pemerintah juga perlu untuk memberikan keringan pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Adapun BPHTB merupakan pungutan pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang kini sudah dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Baca juga: DP 0% Bikin Penjualan Rumah Subsidi Moncer?
"Perlu disampaikan pemerintah itu untuk penyerapan BPHTB itu sangat memberatkan sekali. Artinya nilainya besar sekali," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (1/3/2021).
Menurut Junaidi, pungutan BPHTB saat ini masih sangat memberatkan sekali bagi semua kelompok properti. Dirinya berharap agar pemerintah bisa meringankan BPHTB menjadi di bawah 2,5% saja.
Baca juga: DP Rumah 0%, Pengembang: Perlu Ada Kreasi Pulihkan Ekonomi
"Kalau pemerintah bisa campur tangan di BPHTB minimal di bawah 2,5% saya pikir ini langkah yang baik saja," jelasnya.