JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) soal tata cara pengelolaan dan restrukturisasi Penyertaan Modal Negara (PMN). Permen tersebut akan diterbitkan pekan pertama Maret 2021. Dengan aturan ini, dia meyakini, tidak ada lobi-lobi politik dalam susuanan direksi dan komisaris BUMN.
"Jadi tidak ada lagi lobi-lobi individu ke titik, lalu kita Kementerian (BUMN) tahunya di ujung, bahwa ini ada titik-titik yang harus dijalankan, kita harus menghilangkan proses-proses yang tidak transparan, terutama antara penugasan dan harus dilakukan secara transparan," ujarnya Selasa (2/3/2021).
Baca Juga: Erick Thohir Sebut Korupsi di BUMN Luar Biasa Banyak, 53 Pejabat Jadi Tersangka
Peraturan Menteri soal PMN berkaitan dengan pengolaan, restrukturisasi, dan aksi korporasi perseroan pelat merah. Beleid ini diyakini dapat memberikan transparansi dan akuntabilitas keuangan BUMN.
Bahkan, beleid itu juga mempermudah Kementerian terkait untuk memberi penugasan kepada BUMN. Termasuk lembaga audit keunagan seperi Badan Pengawasan Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat menjalankan tugasnya.
Baca Juga: Holding Ultra Mikro Bakal Buka Lapangan Kerja hingga Pulihkan Ekonomi
Ada tiga garis besar skema PMN yang nantinya diatur dalam aturan baru Erick Thohir. Dimana,
untuk pengelolaan PMN, dana segar itu akan diberikan pemerintah kepada perseroan untuk menjalankan programnya. Meski begitu, dana penugasan itu akan diawali dengan persetujuan Kementerian terkait yang berkoordinasi dengan Kementerian BUMN. Selanjutnya, Kementerian BUMN akan membahasnya bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Penugasan harus ditandatangani, penugasannya oleh Kementerian terkait yang menugaskan, lalau didiskusikan dengan Kementerian BUMN, lalau Kementerian BUMN duduk bersama dengan Kementerian Keuangan untuk menyepakati dari pada penugasan tersebut," katanya.