JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, mengapresiasi seluruh stakeholders yang terlibat dalam pembahasan dan penyusunan 4 Peraturan Pemerintah (PP), sebagai turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan (UU Cipta Kerja).
Pembahasan 4 PP tersebut dimulai dengan kick off pada 20 Oktober 2020. Selama hampir 4 bulan, pembahasan dan penyusunan yang dilakukan oleh Tim Tripartit (perwakilan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh) tersebut menemui berbagai dinamika perdebatan dan perbedaan pandangan. Namun akhirnya, keempat PP telah terselesaikan dan diundangkan.
“Dalam rangkaian pertemuan tersebut, kita telah melewati dinamika perdebatan dan perbedaan pandangan. Namun dibalik dinamika tersebut, kita memiliki semangat yang sama yaitu memajukan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat Indonesia,” kata Ida pada acara Penutupan Resmi Pertemuan Tripartit Pembahasan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja (Substansi Ketenagakerjaan) di Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Baca Juga: KKP Kebut 57 Aturan Menteri Turunan UU Ciptaker
UU Cipta Kerja bertujuan menciptakan keseimbangan iklim ketenagakerjaan bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh, serta iklim usaha bagi pengusaha yang lebih baik.
Menurut Ida, setelah diundangkannya UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanannya, perjuangan untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif dan produktif belumlah selesai. Penerapan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya masih harus dikawal. Sehingga pada ranah implementasinya dapat mencapai maksud dan tujuan yang diharapkan.
“Oleh sebab itu saya mengajak kita semua untuk terus melakukan upaya yang terbaik bagi kemajuan dan keunggulan bangsa ini,” katanya.
Baca Juga: UU Ciptaker, Pengusaha Wajib Beri Asuransi hingga Uang Pensiun ke Nelayan
Ida menambahkan, dalam pembahasan PP Cipta Kerja mungkin tidak bisa memuaskan semua pihak, namun pemerintah berupaya mengakomodir semua kepentingan stakeholder ketenagakerjaan.
“Hal ini saya harap dapat dipahami, karena Pemerintah juga harus menjaga keseimbangan dan mencari jalan tengah dari permasalahan lainnya yang berkaitan dengan keempat Peraturan Pemerintah tersebut,” jelasnya.