JAKARTA - Pemerintah membuka fasilitas umum meski Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro diperpanjang dari tanggal 9 Maret hingga 22 Maret 2021.
Dalam masa perpanjangan ini, aturan berkegiatan di masyarakat masih sama kecuali untuk penggunaan transportasi umum.
Baca Juga: PPKM Mikro Diperpanjang hingga 22 Maret, Menko Airlangga: Gubernur Harus Patuh
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kapasitas transportasi umum dibatasi menjadi maksimal 50% dari total kapasitas.
"Kebijakan pembatasan dalam rangka PPKM mikro tersebut semuanya sama kecuali untuk fasilitas umum yang mulai diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 50% dengan peraturan oleh daerah baik itu perkada atau perda," kata Airlangga dalam video virtual, Senin (8/3/2021).