JAKARTA - Pemerintah memberikan izin bagi investor asing dan swasta dalam negeri untuk mencari harta karun maupun benda muatan kapal tenggelam (BMKT), di bawah laut Indonesia. Aturan tersebut Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Menurut Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Muryadi, izin pengangkatan BMKT memang bukan kali ini saja dibuka. Di mana sebelumnya sudah pernah diberlakukan pada tahun 2000 sampai akhirnya dimoratorium.
Kemudian, kata dia, segala biaya dalam proses pengangkatan BMKT ditanggung oleh pihak ketiga dalam hal ini pihak swasta yang diberikan izin. Hal ini berdasarkan praktik yang pernah dilakukan pada zamannya.
"Apabila dari Perpres yang sejak pertama kali zaman Gus Dur (Presiden Abdurrahman Wahid) tahun 2000 itu adalah semua biaya operasional, riset, eskavasinya itu harus ditanggung oleh pihak ketiga, oleh swasta," ujar dia kepada MNC Portal Indonesia, Senin (8/3/2021).
Baca Juga: Asing Diizinkan Buru Harta Karun RI, KKP: Tidak Boleh Merugikan Negara
Dia juga menjelaskan bahwa negara nantinya akan dapat bagian BMKT yang berhasil diangkut oleh pihak ketiga.
"Negara akan memilih mana saja artefak-artefak yang paling istilahnya yang paling masterpiece ya, yang menjadi pilihan-pilihan yang paling bernilai daripada temuan itu," ungkap dia.