JAKARTA - Niat pemerintah untuk memberikan relaksasi pajak pertambahan nilai (PPN) patut diberikan apresiasi. Karena adanya relaksasi PPN 0% untuk rumah di bawah Rp3 miliar bisa menggairahkan kembali sektor properti.
Hanya saja, yang sangat disayangkan adalah jangka waktu relaksasi ini yang tergolong singkat. Mengingat, kebijakan ini berlaku 1 Maret 2021 sampai 31 Agustus 2021.
Baca juga: Tak Hanya DP 0%, Pengembang Juga Minta Hal Ini
CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan, dengan jangka waktu ini, artinya aturan ini hanya berlaku untuk rumah yang sudah terbangun atau ready stock. Artinya, para pengembang harus mengebut pembangunan rumah agar bisa terjual sebelum 31 Agustus 2021.
Seharusnya, hal ini menjadi pertimbangan bagi pemerintah juga. Karena menurutnya, membangun rumah dengan harga di atas Rp1 miliar tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat.
Baca juga: Pengembang 'Sentil' Perbankan soal DP 0%
Menurut Ali, untuk membangun rumah di atas Rp1 miliar membutuhkan waktu lebih dari 6 bulan dan tidak bisa dipaksakan. Hal ini berbeda jika membangun rumah dengan segmen tertentu seperti di bawah Rp1 miliar yang memungkinkan jika dilakukan di bawah 6 bulan.
“Harusnya pemerintah memahami hal tersebut di lapangan, dan tidak dibatasi aturan harus terbangun sampai 31 Agustus 2021,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (12/3/2021).
Belum lagi, pengembang juga harus terlebih dahulu menjualnya kepada pembeli. Semakin lama masa penjualannya, maka semakin pendek jangka waktu pembangunan yang dikerjakan pengembang.