JAKARTA - Para pengembang menyambut baik dikeluarkannya aturan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja. Karena adanya UU Cipta Kerja ini bisa bermanfaat bagi sektor properti di tanah air.
Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida mengatakan, adanya aturan turunan dari UU Cipta Kerja ini sangat penting bagi sektor properti. Apalagi dalam UU Cipta Kerja ini juga begitu banyak perubahan yang dilakukan di dalamnya.
"Peraturan yang ada sangatlah penting untuk kita (pengembang) semua," ujarnya dalam acara Webinar Sosialisasi Peraturan Pelaksana Undang-undang Cipta Kerja, Selasa (16/3/2021).
Baca Juga: Pengembang Ingin Insentif Properti Diperpanjang dan Ditambah
Perubahan ini juga bisa menciptakan iklim investasi yang baik di Indonesia termasuk sektor properti. Karena dengan adanya aturan ini bisa memberikan kepastian hukum kepada calon investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia.
"Begitu banyak perubahan yang dilakukan untuk memudahkan investasi dan memberikan kepastian hukum dan kepastian investasi kepada kita semua termasuk dalam hal perizinan, hunian orang asing, bahkan hunian berimbang dan lain-lain," jelasnya.
Baca Juga: Insentif Pajak hingga DP Rumah 0% Jadi 'Obat Kuat' Industri Properti
Sementara itu, Ketua Apindo bidang Properti dan Kawasan Ekonomi Sanny Iskandar mengatakan disahkannya UU Cipta Kerja menjadi momentum bagi sektor properti. Apalagi setelah dikeluarkannya aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden.
"Di awal 2021 menjadi momentum aturan pelaksana nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Ada 47 PP dan 4 Perpres yang sudah dikeluarkan. Ada 51 PP dan Perpres dari total 54. Ada beberapa hal yang terkait dengan sektor properti," jelasnya.