JAKARTA - Skema penerbitan saham baru melalui Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement disebut merugikan investor ritel. Skema tersebut dinilai merugikan investor ritel karena penyetoran modal di bawah harga pasar.
Mengenai adanya anggapan tersebut, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menyebut bahwa salah satu manfaat menjadi Perusahaan Tercatat adalah dapat melakukan penghimpunan dana yang dibutuhkan untuk mengembangkan bisnis maupun memperbaiki posisi keuangan Perusahaan Tercatat, dimana salah satunya dapat dilakukan melalui Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD).
Baca juga: 16 Emiten Belum Penuhi Free Float Minimum, Siap-Siap Kena Sanksi BEI
Dia menambahkan, beberapa contoh PMTHMETD diantaranya dilakukan melalui private placement, program kepemilikan saham oleh karyawan (MESOP) dan konversi utang menjadi saham.
"Bursa mengatur ketentuan mengenai harga pelaksanaan PMTHMETD sebesar 90 persen (diskon 10 persen) dari rata-rata harga penutupan saham Perusahaan Tercatat selama 25 hari sebelum permohonan pencatatan," ujar Nyoman dalam keterangan tertulis, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: BEI Bidik Investor Pasar Modal Milenial di Papua
Dia menuturkan, PMTHMETD dilakukan juga untuk memberikan insentif bagi investor strategis dalam pelaksanaan private placement, maupun karyawan Perusahaan Tercatat yang ikut serta dalam Program Kepemilikan Saham oleh Karyawan.