JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Aturan tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021. PP ini mewajibkan kafe, supermarket, perhotelan, tempat karaoke, dan sejumlah sektor lainnya membayar royalti saat memutar lagu secara komersial.
Hal ini disambut baik oleh pelaku industri musik Tanah Air, yang menunjukkan bahwa negara menghargai hasil cipta dan karsa dari individu maupun kelompok di industri kreatif.
Baca Juga: Ade Govinda Sambut Baik Kehadiran Regulasi Baru soal Royalti
Royalti dibayarkan kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Meski demikian diterbitkannya PP tersebut mendapat beberapa catatan khusus dari para pelaku bisnis yang masuk dalam 14 kategori bisnis yang diwajibkan membayar royalti.
Ketua Umum Karya Cipta Indonesia Dharma Oratmangun mengungkapkan kekecewaanya karena tidak adanya sosialisasi terkait PP Nomor 56 Tahun 2021 kepada para pelaku bisnis. “Jangankan ke masyarakat, ke kami yang mempunyai kuasa saja tidak ada, diajak bicarapun tidak. Setelah diprotes baru diajak,” ujar Dharma.
Baca Juga: Putar Lagu Harus Bayar Royalti, Pengusaha Bus: Enggak Ngerti Lagi
Sementara, Sekretaris Umum Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) M. Rafiq mengungkapkan 14 sektor layanan publik yang wajib membayar royalti merupakan empat kategori bisnis yang paling terpukul dampak dari pandemi Covid-19. Seperti karaoke, perhotelan, media, penerbangan, dan lain sebagainya.