JAKARTA - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meminta PT Pertamina (Persero) untuk membatalkan kenaikan harga BBM, namun tetap mengikuti Pergub Nomor 1 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Rokok (PBBKB).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar, mengatakan pandemi Covid-19 ini berdampak bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Tujuan kita menaikkan pajak PBBKB ini adalah untuk menyejahterakan rakyat, dengan PAD kita yang meningkat, untuk itu kami mengusulkan kepada Pertamina, agar Pergub tersebut tetap berjalan namun tidak menaikan harga BBM Non Subsidi,” ujarnya.
Merespons hal tersebut, Excecutive General Manager Pertamina Regional Sumbagut Herra Indra Wirawan mengatakan akan menyampaikan permohonan itu ke Pertamina Pusat terlebih dahulu.
“Kami akan menyampaikan usulan tersebut kepada pusat, kami juga berjanji tidak akan mengurangi persediaan BBM bersubsidi yang ada di Sumut,” katanya.
Baca Selengkapnya: Gubernur Minta Pertamina Batalkan Kenaikan Harga Pertamax Cs
(dni)