JAKARTAÂ - Pemerintah berencana akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pelayanan kesehatan bisa dikenakan. Namun, pajak ini rencananya tidak akan memberatkan masyarakat kecil.
Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo mengatakan jasa pelayanan kesehatan yang berpotensi dipajaki adalah pelayanan kesehatan di luar kesehatan mendasar seperti perawatan ke klinik kecantikan seperti klinik kesehatan yang menyediakan jasa operasi plastik.
Baca Juga:Â Daftar Sembako Premium yang Kena Pajak, Beras Shirataki hingga Daging Wagyu
"Yang jelas objeknya jasanya bukan penyelenggaranya," kata Yustinus saat dihubungi di Jakarta, Rabu (16/6/2021).
Kata dia, Pemerintah saat ini masih menggodok pembahasan aturan pajaknya. Agar, bisa dibuat rambu-rambunyaa dan mendengarkan para stakeholders.
Baca Juga:Â Polemik Pajak Sembako Berakhir, Sri Mulyani Pasang Badan
"Yang jelas pemerintah berkomitmen mendukung lembaga pendidikan yang mengemban misi sosial kemanusiaan dan nirlaba untuk terus berkarya," katanya.
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News