JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat bakal membuat investor sektor properti lebih berhati-hati dalam berinvestasi.
"Dengan aturan baru PPKM Darurat 3-20 Juli, bahkan investor lokal akan sangat hati-hati," kata Head of Capital Markets & Investment Services Colliers Indonesia, Steve Atherton, dilansir dari Antara, Senin (5/7/2021).
Baca Juga: Evaluasi PPKM Darurat Tunjukkan Kemajuan, Perlu Pengurangan 50 Persen Mobilitas
Menurut Steve Atherton, dengan aturan baru tersebut maka pergerakan bisnis sektor properti akan lebih terlokalisasi. Selain itu, ujar dia, pada saat ini optimisme pasar properti masih tertahan sehingga akan lebih memilih langkah teraman.
"Meningkatnya penularan virus COVID-19 baru-baru ini melalui varian Delta hanya meningkatkan ketidakpastian pemulihan ekonomi dan pasar properti," paparnya.
Baca Juga: 3 Hari PPKM Darurat, Pemerintah Sebut Masih Banyak Pergerakan di Tiga Provinsi Ini
Sebagaimana diwartakan, pengamat properti sekaligus CEO Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda menilai masyarakat masih menyimpan potensi daya beli terhadap sektor properti di era pandemi.
βHal ini dipercaya karena daya beli tidak sepenuhnya habis. Banyak masyarakat yang masih menyimpan potensi daya beli, meskipun menjadi terhambat dan memilih untuk wait and see yang lebih lama lagi," kata Ali.