4. Cara cek penerima di website BPJS Ketenagakerjaan
Cara kedua yaitu melalui website BPJS Ketenagakerjaan (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id). Pekerja/buruh diharapkan untuk menyiapkan KTP karena akan ada isian NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir.
Jika diterima, notifikasi yang akan muncul yaitu, "Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Sementara jika masih dalam tahap verifikasi, notifikasi yang akan muncul adalah, "Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
5. Cara cek penerima di website SSO atau aplikasi BPJSTKU
Cara yang terakhir adalah melalui website SSO (sso.bpjsketenagakerjaan.go.id) atau aplikasi BPJSTKU. Setelah login, cek melalui WhatsApp 081380070175. Setelah mendapatkan alternatif respon, pilih "Informasi Penerima BSU 2021" lalu ikuti petunjuk yang tampil.
6. Pusat layanan informasi jika menemui kendala
Apabila pekerja/buruh mengalami kesulitan dalam mengakses informasi di atas, pekerja/buruh dapat menghubungi call center nomor telepon 175, email [email protected], hingga direct message (DM) sosial media resmi Facebook BPJS Ketenagakerjaan atau Twitter @BPJSTKinfo.
Namun, pekerja/buruh jangan sampai memberikan data pribadi seperti KTP, nama lengkap, dan tanggal lahir jika mengajukan keluhan melalui kolom komentar/reply di kedua media sosial tersebut.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.