JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang kerja sama dan bantuan administrasi timbal balik bidang kepabeanan
Nota Kesepahaman ini merupakan payung hukum yang diinisiasi Kastam Diraja Malaysia dan disambut baik oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai), Kementerian Keuangan. Gagasan ini disampaikan dalam Bilateral Meeting kedua Administrasi Kepabeanan ke-12 yang diselenggarakan di Melaka, Malaysia tahun 2014.
Pada Agustus 2021 kedua belah pihak telah melakukan finalisasi dan menyepakati draft Nota Kesepahaman tersebut sehingga dapat ditandatangani oleh Menkeu masing-masing Negara.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut ruang lingkup Nota Kesepahaman mencakup pertukaran data/informasi yang bersifat administratif dan intelijen, capacity building untuk kedua pihak serta mengakomodasi pertukaran informasi dengan menggunakan teknologi informasi.
Baca Juga:Â Sri Mulyani Sebut G20 Punya Peran Penting Atur Ekonomi Dunia
Badan Pelaksana Nota Kesepahaman ini adalah Bea Cukai dan Kastam Diraja Malaysia.
"Kerja sama antara Indonesia dengan Malaysia di bidang kepabeanan sudah terjalin sejak lama," kata Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Sementara itu, dalam pertemuan Indonesia dan Malaysia, berbagi pengalaman serta pemahaman terkait penanganan krisis keuangan global dan krisis akibat pandemi Covid-19, termasuk langkah kebijakan extraordinary dalam menangani ketidakpastian sebagai dampak pandemi.
"Kedua Menteri Keuangan juga saling berbagi mengenai berbagai kebijakan di masa pandemi, termasuk mengelola progress pemulihan ekonomi dan konsolidasi fiskal" katanya.
Baca Juga:Â Pemulihan Ekonomi Tak Merata, Ini Sederet Tantangan Baru yang Dihadapi Negara G20
Ke depan, kedua belah pihak sepakat juga untuk berbagi perhatian dan akan semakin mempererat kerja sama di berbagai bidang terkait isu ekonomi, keuangan dan fiskal termasuk pengembangan sektor keuangan Islam dan pendalaman sektor keuangan.
Follow Berita Okezone di Google News