JAKARTAÂ - Pemerintah akan melakukan pembatasan mobilitas masyarakat di masa perayaan Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyatakan bahwa pemerintah melarang masyarakat untuk melakukan perayaan natal dengan kapasitas besar yakni lebih dari 50 orang.
“Jadi perayaan Natal tidak boleh dihadiri lebih dari 50 orang. Dan Mal dan restoran diberikan batasan hingga 75%,” kata Menteri Sandiaga Uno dalam Weekly Press Briefing, Senin (6/12/2021).
Baca Juga:Â 4 Menteri Terkaya di RI, Ada yang Punya Harta Rp3 Triliun
Tak hanya itu, untuk kesenian kegiatan olahraga dan juga kesenian diharuskan tidak menghadirkan penonton dan kegiatan musik sebagainya tentu mengacu kepada aturan yang telah dikeluarkan.
“Untuk karantina bagi WNA dan WNI dari luar negeri yaitu 10 hari jadi ini adalah bentuk pengetatan demi mendukung wisata dan belanja di dalam negeri,” urainya.
Baca Juga:Â Sandiaga Uno Ingin SNI dan CHSE Jadi Standar Utama Pelayanan Parekraf
Menurutnya pemerintah memprediksi banyak animo masyarakat yang berencana pergi untuk melakukan aktivitas liburan di masa libur Natal dan tahun baru.