JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menaikkan tarif pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).
Hasil simulasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan bahwa penerimaan PDRD bagi kabupaten/kota diperkirakan dapat meningkat 50% dari Rp 61,2 triliun menjadi Rp91,3 triliun. Hal ini berarti penerimaan seluruh pemerintah daerah (Pemda) bisa bertambah hingga Rp30,1 triliun di tahun 2022.
“Perubahan pengaturan pajak daerah termasuk tarif, justru akan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah secara terukur,” katanya saat Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 di Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Baca Juga:Â Sri Mulyani Bicara soal Hutan Turunkan CO2 dengan Biaya Rp90 Triliun
Kebijakan baru PDRD ini pun tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang telah diundangkan dalam rapat tersebut.
"Salah satu tarif PDRD yang diubah yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 41 UU HKPD," ungkap Sri.
Baca Juga:Â Ini Dalang Pemotongan Anggaran MPR! Kepala Bappenas Ngaku, Langsung Dimarahi Sri Mulyani
Sehingga, melalui UU HKPD batas atas tarif PBB Pedesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,5%. Tarif ini lebih tinggi dari ketentuan batas maksimal tarif PBB-P2 yang berlaku saat ini sebesar 0,3%.