JAKARTA – Saham Garuda Indonesia (GIAA) terancam delisting atau dihapus dari pasar modal. Hal tersebut karena terganggu akibat utang yang tinggi.
Dengan ancaman delisting maskapai penerbangan Indonesia tersebut juga akan menambah potensi kebangkrutan.
Berikut fakta saham Garuda Indonesia terancam delisting yang dirangkum Okezone, Sabtu (25/12/2021).
1. Saham Garuda Di Suspend
Saham GIAA telah disuspensi selama enam bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 18 Juni 2023.
Baca Juga:Â Kabar Pertamina Stop Avtur Garuda, Dirut: Kayaknya Ada yang Bohongin Dahlan Iskan
2. Masih Terus Dipantau Investor
Menurut Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta, pelaku pasar saat ini masih terus memantau kondisi PT Garuda Indonesia (Persero) seiring dengan potensi penghapusan pencatatan atau delisting saham yang dikeluarkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) pada awal pekan lalu.
”Para pelaku pasar terus mengamati perkembangan renegosiasi utang GIAA, serta kinerja fundamental emiten," ujar Nafan, dikutip dari Harian Neraca, Kamis (23/12/2021).
3. Dibarengi Efektivitas dan Efisiensi Pengelolaan
Disampaikannya, renegosiasi utang maskapai plat merah tersebut diharapkan dapat mengurangi beban keuangan perseroan. Kendati demikian, lanjut Nafan, langkah tersebut seyogyanya diikuti dengan efisiensi dan efektivitas dalam menjalankan bisnis aviasi.
Baca Juga:Â Saham GIAA Akan Dihapus, Dirut Garuda Indonesia: Nanti Kita Jelaskan
”Selama tidak ada restriksi maka mobilitas masih berjalan. Manfaatkan potensi tingkat okupansi yang tinggi untuk perjalanan aviasi. Tahun depan Kepemimpinan RI dalam G20. Semestinya mendorong investasi dan kepariwisataan," ujar Nafan.