JAKARTA – BLT anak sekolah masih terus disalurkan pemerintah melalui Program Indonesia Pintar (PIP) sampai akhir tahun ini.
Dilansir dari Indonesia Pintar Kemdikbud, PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa.
Penerima PIP merupakan anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah. Untuk status penerima dapat dicek melalui situs pip.kemdikbud.go.id.
Besaran bantuan untuk Peserta didik SD/MI/Paket A sejumlah Rp450.000,-/tahun. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun.
Untuk peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun. Yang mana bantuan tersebut akan dikirim melalui KIP yang sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
Baca Selengkapnya: Simak! 4 Fakta Pencairan BLT Anak Sekolah, Siswa SMA Dapat Rp1 Juta
(Dani Jumadil Akhir)