JAKARTA - Istilah PKWT sudah sering muncul saat membahas tentang dunia kerja. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami lingkup berlakunya PKWT.
Baca Juga: Pengumuman! Bank Indonesia Buka Lowongan Kerja, Buruan Daftar Cuma Sampai 22 November
Mengutip dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Senin (27/12/2021), perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT biasanya dipakai untuk karyawan kontrak di suatu perusahaan.
"Hubungan kerja yang dilakukan menggunakan PKWT didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu," tulis Kemenaker.
Baca Juga: Pekerja Kontrak Bisa Jadi Tetap, Simak Syarat dan Ketentuannya
Dengan demikian, PKWT tidak dapat digunakan untuk semua jenis pekerjaan. Dalam hal ini, pekerjaan yang bersifat tetap juga tak dapat menggunakan istilah ini.
"PKWT tidak dapat digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap," imbuh mereka.