JAKARTA - Menko bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah memutuskan mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional. Hal ini disampaikan seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Jadi tadi diputuskan karantina yang 14 hari jadi 10 hari. Dan yang 10 hari jadi 7 hari,” katanya dalam konferensi persnya, Senin (3/1/2022).
Baca Juga:Â Susi Pudjiastuti Kritik soal Karantina, Ini Jawaban Menohok Luhut
Seperti diketahui lama karantina pelaku perjalanan internasional sebelumnya yakni 10 sampai 14 hari tergantung negara asal.
Sebelumnya saat pembukaan rapat terbatas Presiden Jokowi mengatakan bahwa hari ini terjadi kenaikan kasus omicron di Indonesia menjadi 136 kasus.
Dia mengatakan bahwa kenaikan ini mayoritas karena kasus impor dari luar negeri.
Baca Juga:Â Menko Luhut Tercengang Tol Becakayu Mangkrak sejak 1996
Dia pun menginstruksikan kepada Polri dan BIN untuk melakukan pengawasan terhadap karantina pelaku perjalanan internasional.