JAKARTA - Viral jual KTP di Non-Fungible Token (NFT) setelah suksesnya Ghozali menjual foto selfienya. Namun ternyata menjual foto KTP di NFT sangat berbahaya.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengingatkan bahaya mengunggah swafoto bersama dengan kartu tanda penduduk elektronik atau KTP-el terkait fenomena bisnis digital NFT.
Baca Juga: 4 Fakta Ghozali Jadi Miliarder Gegara Jualan Foto Selfie di NFT, Begini Kisahnya
Zudan mengatakan penjualan dan pengunggahan foto dokumen kependudukan tersebut sangat rentan terhadap tindak kejahatan.
"Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya itu sangat rentan dengan adanya tindakan fraud atau penipuan atau kejahatan oleh ‘pemulung data’," kata Zudan dilansir dari Antara, Senin (17/1/2022).
Baca Juga: Daftar 5 NFT Termahal di Dunia, Ada yang Sampai Rp1,3 Triliun!
Dengan mengunggah foto dokumen kependudukan berisi informasi data diri tersebut, lanjut Zudan, dapat dengan mudah digunakan pelaku tindak kejahatan.
"Karena data kependudukan itu dapat dijual kembali di pasar underground atau digunakan dalam transaksi ekonomi online, misalnya seperti pinjol (pinjaman online)," tambahnya.