JAKARTA – Cara tracking klaim BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan kapanpun dan dimana saja. Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan saat ini bisa mengakses secara daring.
Oleh karena itu, pencairan saldo program jaminan hari tua (JHT) dapat dilakukan dengan tracking tanpa harus ke kantor badan publik.
Untuk besarannya saldo dapat dicairkan seluruhnya atau sebagian. Jika ingin mengklaim saldo seluruhnya, maka diperlukan syarat telah berhenti bekerja satu bulan atau sudah memasuki masa pensiun.
Baca Juga: Pekerja Sosial di Kota Bogor Dapat Santunan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan
Lalu, bagaimana cara tracking klaim BPJS Ketenagakerjaan?
Pertama, klaim nomor antrean yang diberlakukan untuk pencairan secara digital maupun datang ke kantor BP Jamsostek. Klaim nomor antrean online ini dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melalui website antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id dan aplikasi BPJSTKU.
Selanjutnya, upload tujuh dokumen. Dokumen tersebut antara lain scan kartu peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ). Selain itu, bisa melampirkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU.
Baca Juga: Cara Daftar Antrean Online BPJS Ketenagakerjaan untuk Cairkan JHT
Lalu, lampirkan salinan KTP, Kartu Keluarga (KK), surat keterangan dari perusahaan, salinan buku rekening, foto peserta dan formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang telah diisi dan ditandatangani.
Apabila data sudah valid akan diverifikasi oleh petugas, peserta diminta mengirim email yang nantinya akan diberitahukan secara digital melalui Whatsapp, email, SMS atau telepon.