JAKARTA - Cara daftar dan syarat membuat kartu kuning wajib diketahui para pencari kerja. Dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten/kota ini menjadi salah satu persyaratan melamar pekerjaan, baik di instansi swasta maupun negeri.
Saat ini, pendaftaran pembuatan kartu kuning dapat dilakukan secara langsung dan online. Simak informasi lengkapnya yang telah Okezone rangkum pada Senin (17/1/2021).
Baca Juga: Warga Cirebon Membeludak Urus Kartu Kuning untuk Cari Kerja
Syarat membuat kartu kuning
Beberapa dokumen cukup difotokopi untuk menjadi syarat pembuatan kartu kuning. Dokumen itu antara lain ijazah terakhir yang sudah dilegalisasi, KTP/SIM, akta kelahiran, kartu keluarga, serta sertifikat kompetensi kerja dan surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki. Tak lupa pas foto 3x4 berlatar belakang warna merah sebanyak dua lembar.
Namun, tak ada salahnya untuk dokumen seperti ijazah atau kartu identitas jika Anda ingin membawa salinan aslinya. Pastikan untuk menyimpannya di wadah anti-air agar dokumen tak rusak.
Baca Juga: Imbas Corona, Pembuatan Kartu Kuning di Purwakarta Hanya Dilayani Secara Daring
Cara membuat kartu kuning langsung di kantor Disnaker
Jika syarat-syarat telah terpenuhi dan Anda berniat membuat kartu kuning secara langsung ke kantor Disnaker setempat, ikuti langkah-langkah di bawah ini.
- Datangi kantor Disnaker dan tanyakan bagian untuk membuat kartu kuning atau AK-1.
- Pastikan persyaratan dokumen lengkap lalu serahkan.
- Tunggu proses pencetakan kartu kuning.
- Jika kartu sudah selesai dicetak, petugas akan memanggil nama Anda
- Pergi ke bagian legalisasi untuk melegalisasi kartu kuning.
- Proses selesai. Kartu dapat digunakan untuk melamar kerja.