JAKARTA - PT Nikko Sekuritas Indonesia terkena sanksi dan diminta membayar denda. Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai perusahaan efek tersebut memberikan laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) secara tidak akurat.
Baca Juga: Mau Main Saham? Ini Cara Pilih Perusahaan Sekuritas ala OJK
Anggota bursa (AB) yang memiliki kode perdagangan RB itu mendapat sanksi berupa peringatan tertulis dan denda sejumlah Rp350 juta.
"Karena berdasarkan hasil pemeriksaan dan pemantauan Bursa diketahui bahwa Perusahaan menyajikan Laporan MKBD secara tidak akurat," demikian tulis BEI dalam pengumuman yang ditandatangani Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono W. Widodo dan Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian S. Manullang, Senin (17/1/2022).
Baca Juga: IHSG Hari Ini Berpeluang Rebound
Secara umum, MKBD merupakan modal minimal yang harus dimiliki perusahaan sebagai penghitungan kekuatan modal sekuritas AB berdasarkan aset dan modal perusahaan yang dikurangi komponen kewajibannya.