JAKARTA - Pemegang saham PT Bumi Resources Tbk (BUMI) mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement. Hal ini diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luara Bisa (RUPSLB) pada 14 Januari 2022.
Dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Selasa (18/1/2022), emiten produsen batu bara terbesar di Indonesia ini menyepakati dua keputusan dalam RUPS tersebut.
Baca Juga: Bumi Resources (BUMI) Bayar Utang Rp1,4 Triliun Berkat Harga Batu Bara
Director & Corporate Secretary BUMI Dileep Srivastava menuturkan ada rencana penerbitan saham seri C baru dengan nilai nominal Rp50 melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement yang telah memperoleh persetujuan pemegang saham.
Rincian yang pertama yaitu penerbitan saham baru (saham seri C) dengan nilai nominal Rp50 per saham dan seluruh formalitas terkait.
Baca Juga: Bumi Resources Berencana Tambah Modal dengan Private Placement
Sedangkan yang kedua, persetujuan rencana private placement dalam rangka mengkonversi Obligasi Wajib Konversi (OWK).
"Termasuk persetujuan untuk pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sehubungan penerbitan saham baru melalui PMTHMETD dalam rangka konversi OWK perseroan, serta perubahan anggaran dasar perseroan sehubungan dengan pelaksanaan PMTHMETD," ujar Dileep.