JAKARTA - Masyarakat yang belum vaksin dua kali dilarang masuk mal hingga restoran. Hal ini tercantum dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.3/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal terdapat pengetatan pada pemberlakuan PPKM Jawa Bali kali ini. Di mana hanya masyarakat berkategori hijau pada aplikasi pedulilindungi yang dapat melakukan aktivitas di tempat publik. Seperti diketahui status hijau pada pedulilindungi memiliki kriteria telah divaksin dosis lengkap.
Baca Juga: Pengumuman! Syarat Masuk Mal dan Tempat Publik Wajib Vaksin 2 Kali
“Substansi lain yang mengalami perubahan pada Inmendagri PPKM di Wilayah Jawa dan Bali yakni untuk hotel, supermarket, bioskop, fasilitas olahraga dan kebugaran pada semua levelnya hanya menerapkan hanya kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk,” katanya pada siaran persnya, Selasa (18/1/2022).
Baca Juga: Pfizer Bakal Produksi 100 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Khusus Omicron
Dia mengatakan bahwa jika sebelumnya kategori kuning yakni masyarakat yang divaksin satu kali bisa melakukan aktivitas di fasilitas publik maka kali ini tidak.