JAKARTA - Harta bersih yang dilaporkan dalam Tax Amnesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mencapai Rp3 triliun sampai 17 Januari 2022. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat jumlah harta yang dilaporkan bertambah hampir Rp1 triliun sejak 13 Januari 2022.
Nilai tersebut terdiri dari laporan harta bersih dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp2,31 triliun, harta yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara sebesar Rp242,4 miliar, dan harta di luar negeri sebesar Rp451,83 miliar, sebagaimana dikutip dari laman resmi PPS Ditjen Pajak di Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Baca Juga: Ikut Tax Amnesty Jilid II, 3.737 Wajib Pajak Laporkan Harta Rp2,33 Triliun
Pelapor tercatat telah mencapai 4.937 Wajib Pajak dengan nilai Pajak Penghasilan (PPh Final) terkumpul sebesar Rp451,83 miliar.
Wajib Pajak pun masih dapat melaporkan harta yang belum terlaporkan secara sukarela melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran https://pajak.go.id/pps 24 jam dalam 7 hari sampai 30 Juni 2022.
Baca Juga: Pengungkapan Harta Tax Amnesty Jilid II Tembus Rp1,04 Triliun
βKita coba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya kita lakukan secara online,β kata Dirjen Pajak Suryo Utomo, beberapa waktu lalu.
Suryo juga mengatakan untuk Wajib Pajak yang mengalami kesulitan, DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP.