JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang (UU).
Hal tersebut disetujui anggota rapat setelah Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia membacakan putusan tingkat I RUU IKN yang dilakukan kemarin, Selasa dini hari. Selanjutnya Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pemimpin rapat Meminta persetujuan anggota yang hadir.
Baca Juga:Â 500.000 PNS Dipindah ke Ibu Kota Baru, Siap-Siap Ya! Ini Jadwalnya
"Selanjutnya perkenankan kami menyerahkan laporan pembicaraan tingkat satu RUU tentang IKN untuk selanjutnya bisa mendapatkan persetujuan dalam paripurna DPR RI yang terhormat ini," ujar Ahmad Doli saat membacakan laporan pembicaraan tingkat I, Selasa (18/1/2022).
"Selanjutnya kami akan tanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang IKN dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" tanya Puan kepada anggota dewan yang menghadiri Rapat Paripurna DPR RI.
Baca Juga:Â Nusantara Jadi Nama Ibu Kota Baru, Ini Alasannya
Pada anggota dewan pun menjawab Setuju, yang menjadi tanda disahkannya RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang. "Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.