KOTA MALANG - Jual beli daging anjing dilarang di Kota Malang. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengendalian Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing.
SE diterbitkan berdasarkan SE Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 9874/SE/pk.4200F/09/2018 tentang peningkatan pengawasan terhadap peredaran/perdagangan daging anjing, bahwa daging anjing tidak termasuk dalam definisi pangan.
Surat Edaran dikeluarkan, Senin 17 Januari 2022 ditandatangani Wali Kota Malang, Sutiaji. Wali Kota meminta agar masyarakat menyediakan daging anjing berpedoman pada SE tersebut.
Baca Juga:Â Presiden Korsel Pertimbangkan Larangan Konsumsi Daging Anjing
Melalui aturan itu, Pemkot Malang melarang masyarakat melakukan kegiatan menjual ataupun melakukan pemotongan daging hewan non-pangan untuk tujuan konsumsi.
Sutiaji menyebut, aturan pelarangan jual beli daging anjing disebut Sutiaji merupakan yang pertama di wilayah Jawa Timur. Hal ini sesuai dengan pedoman dari perundang-undangan.
"Kita ini, Malang itu misi yang kita ambil bermartabat. Orang-orang yang bermartabat itu orang yang taat dan patuh pada aturan, terlepas kita pertama dan baru, itu urusan lain. Kita nanti akan berusaha semaksimal mungkin untuk menerapkan," ucap Sutiaji saat ditemui di Balai Kota Malang, Selasa (18/1/2022).
Baca Juga:Â Sanksi Penjual Daging Anjing di Pasar Senen, Pasar Jaya Ancam Tutup Permanen
Menurutnya, sesuai aturan diakui daging anjing memang bukan jadi salah satu bahan pangan yang dikonsumsi.
"Itu kita mengikuti UU saja. Justru ditengarai di sini kan ada. Kemarin sudah razia, dari Satpol PP sudah razia dan ditemukan beberapa yang menjual. Di UU jelas, bahwa anjing tidak menjadi salah satu daging yang dikonsumsi oleh masyarakat," paparnya.
Bila ada masyarakat yang menjualbelikan daging anjing, Sutiaji menyebut hal itu bisa dituntut hukum sebagaimana aturan perundang-undangan.
"Itu nanti bisa dituntut, konsumen kalau memang dia dengan kesengajaan itu lain, yang dituntut dari UU tadi bahwa itu bukan konsumsi masyarakat. Tapi kalau menjual daging ilegal, itu malah dituntut dari pihak konsumen,' terangnya.