JAKARTA – Periset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bisa menerima royalti hingga ratusan juta rupiah. Royalti diperoleh dari lisensi produk riset BRIN yang dibeli oleh industri.
Humas BRIN melalui Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Teknik (OR IPT) mengemban amanah untuk melaksanakan proram penelitian dan pengembangan (litbang), yang tertuang dalam 4 Rumah Program (RP), salah satunya RP alat dan deteksi kesehatan.
Baca Juga: BRIN Luncurkan Kit Pendeteksi Covid-19, Lebih Murah dari PCR
“Banyak industri yang membeli lisensi produk kita, dan pendapatan royalti atas lisensi ini ke negara di tahun 2021 kemarin mencapai 2,75 miliar. Para periset, berdasarkan peraturan Kementerian Keuangan berhak mendapatkan royalti dari lisensi yang didapat negara dari hasil penelitian tersebut. Bahkan, tim kami ada yang mendapatkan imbal hasil sampai 400 juta dalam 1 tahun,” ungkap Kepala OR IPT BRIN, Agus Haryono dikutip Selasa (18/1/2022).
RP, jelas Agus, merupakan model pelaksanaan kegiatan litbang yang dilaksanakan di BRIN, yang mana RP ini dapat dikerjakan oleh semua periset BRIN dengan mengusulkan proposal untuk bersama-sama melakukan kegiatan penelitan.
Baca Juga: Kepala BRIN: Tak Harus Jadi Ilmuwan untuk Jadi Periset, Siapapun Boleh Punya Paten
Dia mengatakan, pada awal tahun 2020, saat pandemi Covid-19 merebak, kebijakan riset difokuskan pada penanganan Covid-19. Kemudian di tahun 2021 berlanjut menjadi satu kegiatan besar alat dan deteksi kesehatan, dan berlanjut hingga saat ini.
Hasilnya, lanjut Agus, banyak industri yang membeli lisensi produk BRIN yang berimbas pada pendapatan negara, serta royalti hingga ratusan juta yang diperoleh peneliti.