JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang (UU). Maka itu, pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) bisa dilaksanakan.
Adapun, undang-undang (UU) IKN ini juga menyetujui ibu kota negara (IKN) menjadi Nusantara. Menteri Bappenas/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyebut pemerintah akan melakukan persiapan dan pemindahan IKN secara bertahap.
Baca Juga:Â Bangun Ibu Kota Baru Tak Semudah Gosok Lampu Ajaib Aladin
"Kita memiliki kewenangan penyelenggara ibu kita negara sekaligus akan melakukan persiapan dan pemindagan ibu kota negara," kata Suharso di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/1/2022).
Kemudian kata dia, ibu kota negara memiliki fungsi utama dan bisa menjadi simbol suatu negara. Adapun, pembangunan ibu kota negara ini akan dilakukan jangka panjang.
Baca Juga:Â Jadi Pemimpin Ibu Kota Baru, Ahok: Itu Hak Prerogatif Presiden
"Ibu kota negara mempunyai fungsi central dan jadi simbol negara jadi jati diri bangsa karena pemerintah bersama DPR dan pemerintah pembangunan ibu kota negara harus menjawab jangka panjang Indonesia," katanya.