JAKARTA – Bitcoin Cs dinyatakan haram. Sejumlah instansi atau lembaga mengeluarkan fatwa haram terhadap aset kripto. Adapun yang terbaru yakni Majelis Tarjih Muhammadiyah. Majelis Tarjih Muhammadiyah telah mengeluarkan Fatwa Tarjih bahwa mata uang kripto hukumnya haram. Baik sebagai alat investasi maupun alat tukar.
Pasalnya, terdapat kemudaratan dalam uang kripto tersebut. Melansir situs Muhammadiyah.or.id, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah memandang mata uang kripto ini dilihat dari dua sisi, yakni sebagai instrumen investasi dan sebagai alat tukar.
Baca Juga: Wih! Mantan Bos Twitter Bakal Bangun Tambang Bitcoin
Kemudian, MUI juga menetapkan bahwa kripto haram sebagai mata uang. Ketua Bidang Fatwa MUI KH Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, penggunaan kripto karensi atau cryptocurrency menjadi salah satu mata uang hukumnya haram.
“Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015,” kata KH Asrorun Ni'am Sholeh saat penutupan Itjima Ulama di Jakarta.
Dia menuturkan, cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, dan qimar. Selain itu, tidak memenuhi syarat sil'ah secara syari yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, serta bisa diserahkan ke pembeli.
Baca Juga: Rangkuman Peristiwa Penting Dunia Kripto - Kaleidoskop 2021
“Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan,” tuturnya.
Selain Muhammadiyah dan MUI, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur pun secara resmi menyatakan bahwa cryptocurrency atau mata uang kripto sebagai komoditas haram. Pernyataan itu diputuskan oleh bahtsul masail.