JAKARTA - Kementerian ESDM mencabut larangan ekspor batu bara bagi perusahaan yang sudah memenuhi ketentuan Domestic Market Obligation (DMO).
Hingga saat ini terdapat 75 kapal pengangkut batu bara yang sudah berlayar ke negara importir.
"Perkembangannya, sudah kami izinkan sebanyak 75 kapal dari perusahaan tambang yang memenuhi DMO 100%, 139 perusahaan," ujar Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dalam konferensi pers, Kamis (20/1/2022).
Baca Juga: Siap-Siap! 18 Kapal Pengangkut Kembali Diizinkan Ekspor Batu Bara
Sementara itu, terdapat 12 kapal pengangkut batu bara yang belum memenuhi kewajiban DMO namun sudah mengirimkan surat pengangkutan akan dikenakan sanksi. Lalu, ada juga 9 kapal dari trader yang diizinkan berlaya karena tidak memiliki DMO 25 %.