JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus adanya praktik kartel dari mahalnya harga minyak goreng.
Diduga perusahaan-perusahaan besar dalam negeri kompak menaikkan harga karena melihat harga CPO dunia.
"Harga minyak goreng di pasar itu dinaikkan sendiri oleh para produsen minyak goreng dalam negeri setelah tahu harga internasionalnya tinggi. Karena dilihat dari sisi lain tidak ada biaya kenaikan biaya produksi sebetulnya. Mereka kan punya lahan sawit sendiri. Perilaku ini bisa dimaknai sebagai sinyal (kartel)," ujar Komisioner KPPU Ukay Karyadi dalam konferensi pers secara daring, Kamis (20/1/2022).
Baca Juga: Harga Minyak Goreng Rp14.000 Belum Tersedia di Pasar Tradisional, Kenapa?
Dia menjelaskan pasar industri minyak goreng di Indonesia cenderung mengarah ke struktur yang oligopoli. Menurutnya, jika produsen minyak kelapa sawit ini memproduksi dari lahan sawitnya sendiri, maka seharusnya produsen dalam negeri tidak kompakan menaikkan harga minyak goreng.
"Alasan adanya kenaikan harga CPO di pasar Internasional itu masuk akal. Tapi di sisi lain kan kebunnya milik sendiri. Kenapa juga harus dinaikan. Kalau pun tidak dinaikan kan, pabrik itu untung. Karena kalau di tempat lain naik tapi dianya nggak naik kan bakal diserbu masyarakat," katanya.