JAKARTA - Manfaat yang bisa diraih dari proyek PLTS atap, dari serapan tenaga kerja hingga investasi.
Terlebih lagi, Kementerian ESDM telah menerbitkan aturan baru yang mengatur ketentuan PLTS atap, yaitu Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021.
Â
Baca Juga: Aturan Baru PLTS Atap Terbit, Bisa Ekspor Listrik 100%
Peraturan Menteri ini merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya sebagai upaya memperbaiki tata kelola dan keekonomian PLTS Atap. Peraturan ini juga sebagai langkah untuk merespon dinamika yang ada dan memfasilitasi keinginan masyarakat untuk mendapatkan listrik dari sumber energi terbarukan, serta berkeinginan berkontribusi menurunkan emisi gas rumah kaca.
"Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap ini dapat dilaksanakan dan telah didukung oleh seluruh stakeholder sesuai hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Bapak Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 18 Januari 2022", ujar Direktur Jenderal EBTKE Dadan Kusdiana di Jakarta, Minggu (21/1/2022).
Berdasarkan proyeksi yang dilakukan oleh Kementerian ESDM, target PLTS Atap sebesar 3,6 GW yang akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2025, akan berdampak positif pada hal-hal di antaranya: