JAKARTA - Kementerian PUPR akan melakukan relaksasi izin berusaha sektor konstruksi. Hal ini untuk mendukung kelancaran perkembangan jasa konstruksi di Indonesia dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi,
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, tujuan dibentuknya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) adalah untuk meningkatkan kemudahan berusaha.
"Undang-undang tersebut kemudian diturunkan ke Peraturan Presiden (PP) dan Peraturan Menteri (Permen). Kalau kesulitan berusaha itu ada di dalam Permen PUPR akan saya lakukan relaksasi untuk kemudahan izin berusaha, tapi saya minta untuk tidak merelaksasi kualitas pekerjaan,โ kata Basuki pada keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (23/1/2022).
Baca Juga: Terdampak Covid-19, Pengusaha Konstruksi Minta Relaksasi Perizinan
Menurutnya salah satu syarat yang akan direlaksasi adalah perubahan reference aset dari 3 tahun menjadi 10 tahun. โSaya rasa ini masuk akal karena 3 tahun belakangan ini kita semua dilanda pandemi,โ ujar Basuki.
Basuki menambahkan, jasa sektor konstruksi bidang PUPR merupakan salah satu sektor yang masih bisa berjalan dengan baik meski ditengah pandemi covid 19.
โHal ini terbukti dari terserapnya 94,21% anggaran Kementerian PUPR TA 2021. Dari total pagu anggaran Rp152,09 triliun, Kementerian PUPR berhasil menyerap Rp143,29 triliun,โ ujarmya.