JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan konsentrasi pasar (CR4) minyak goreng hanya sebesar 46,5% dan dimotori oleh empat produsen besar.
"KPPU melihat bahwa terdapat konsentrasi pasar sebesar 46,5% di pasar minyak goreng. Artinya hampir setengah pasar, dikendalikan oleh empat produsen minyak goreng," kata Komisioner KPPU, Ukay Karyadi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (23/1/2022).
Baca Juga: Erick Thohir: Warga Antusias Dapat Minyak Goreng Murah
Ukay juga menyebut, pelaku usaha terbesar dalam industri minyak goreng juga merupakan pelaku usaha terintegrasi dari perkebunan kelapa sawit, pengolahan CPO hingga produsen minyak goreng.
Tak hanya itu saja, menurut hasil olah penelitian KPPU, dikatakannya, sebaran pabrik minyak goreng di Indonesia tidak merata.
Baca Juga: 5 Fakta Harga Minyak Goreng Rp14.000 hingga Pembelian Dibatasi
"Sebagian besar pabrik berada di pulau Jawa dan tidak berada di wilayah perkebunan kelapa sawit. Padahal ketergantungan pabrik minyak goreng akan pasokan CPO menjadi sangat besar," terang Ukay.
Dia membeberkan, wilayah yang memiliki pabrik minyak goreng hanya ada dibeberapa titik saja. Yakni di wilayah Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan DKI Jakarta. Ini bukti bahwa pabrik minyak goreng belum merata di wilayah NKRI.