JAKARTA - Direktur Utama PT Asabri (Persero) Wahyu Suparyono memahami motif dan cara direksi BUMN yang melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu dia sampaikan saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI.
Wahyu berkarier selama 17 tahun sebagai Deputi Investigasi di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dia pun kerap mengusulkan agar direksi BUMN dipecat bila kedapatan melakukan gerakan tindak pidana korupsi.
"Saya ingin katakan kalau ada gerakan nyolong saya usulkan diberhentikan dulu. Prinsip Pak itu. Ini persoalan hati pak. Saya kenyang pak lihat gimana sih cara direksi (BUMN) korupsi, baik itu di DKB. Saya paham betul pak, cara Direksi nyuri. 17 tahun saya Deputi Investigasi di BPKP Pak, saya akuntan murni," ujar Wahyu, dikutip Rabu (26/1/2022).
Dia memastikan usulan kepada Kementerian BUMN untuk memberhentikan Direksi perusahaan pelat merah bila adanya laporan window dressing, namun tidak sesuai dengan fakta lapangan.
Window dressing dipahami sebagai strategi mempercantik portofolio investasi yang dilakukan perusahaan maupun manajer investasi. Upaya ini dilakukan sebelum disampaikan kepada pemegang saham atau investor.
Bahkan, Wahyu menyarankan kepada manajemen BUMN lainnya agar tidak lagi menggunakan window dressing dalam menyusun laporan perusahaan. Menurutnya, window dressing hanyalah hobi masa lalu dan sudah kuno saat ini.
"Teman BUMN lain bangganya minta ampun window dressing supaya tantiemnya besar, ini kampungan pak. Saya sudah beri masukan ke teman-teman, window dressing ini hobi masa lalu, sudah kuno sekarang," ungkapnya.