JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan aset negara kepada PT Asabri (Persero). Aset itu masih disita Kejagung lantaran skandal mega korupsi di BUMN Asuransi tersebut.
"Ya tadi kasus Asabri mendorong pengembalian sitaan yang dikorupsi itu, dijadikan ke negara kan, ya saya menyetujui pasti, kan kita mendorong," ujar Erick saat ditemui di kawasan Universitas Atma Jaya Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Dalam rapat kerja antara Kementerian BUMN dan Komisi VI DPR yang digelar secara tertutup pada Selasa 26 Januari 2022 kemarin, legislator menilai pengembalian aset sitaan kepada Asabri akan mendukung operasional dan keuangan perusahaan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade menyebut, pihaknya meminta agar Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan Kejaksaan Agung melakukan koordinasi terkait pengembalian aset negara itu.
Dasar pikir lain bahwa BUMN di sektor asuransi sosial dan pembayaran pensiun khusus untuk Prajurit TNI, Anggota Polri, PNS Kementerian Pertahanan dan Polri itu tidak memperoleh pendanaan atau penyertaan modal negara (PMN).
"Dalam rapat kerja dengan Pak Menteri (Erick Thohir) kami meminta koordinasi Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan Kejaksaan Agung agar asset-aset yang sudah disita oleh Kejaksaan Agung berkaitan dengan kasus Asabri itu, asetnya diserahkan kembali kepada Asabri. Agar mengembalikan kerugian negara yang Rp 23 triliun itu. Karena Asabri kan tidak dapat PNM, beda dengan Jiwasraya," ungkap Andre.