JAKARTA - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) siap membekukan produk impor di katalog elektronik (e-katalog) bila ada produk substitusi produksi dalam negeri.
Hal itu dilakukan sebagaimana arahan Presiden Jokowi agar produk di katalog elektronik itu bisa mencapai 1 juta produk hingga akhir 2022.
"Jadi mestinya jika ada barang-barang yang sudah diproduksi dalam negeri, tidak boleh beli impor. Tapi untuk barang-barang yang memang tidak ada di dalam negeri misalnya terkait alat-alat pertahanan tertentu yang tidak bisa dibuat (di dalam negeri) memang dibolehkan beli di luar (impor)," kata Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas, dikutip dari Antara, di Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Baca Juga:Â Barang Impor yang Bikin Jokowi Marah, Simak Daftarnya!
Tidak hanya melakukan pembekuan produk impor yang bisa disubstitusi di dalam negeri, LKPP juga akan mengalokasikan minimum 40 persen anggaran APBN/APBD 2022 sebesar Rp1.171 triliun bagi UMK (usaha menengah dan kecil) dan koperasi.
"Presiden kemarin sudah pasang target, meminta agar Rp400 triliun terlebih dahulu dialokasikan ke PDN-UMK (produk dalam negeri-usaha menengah dan kecil). Ini berdasarkan perhitungan bersama BPS, bisa mendorong pertumbuhan ekonomi kita 1,5%-1,71%. Jadi ini sangat luar biasa," kata Anas.
Ada pun untuk mempermudah UMK dan koperasi masuk ke e-katalog, LKPP menerapkan kebijakan strategis dengan melakukan pemangkasan birokrasi.
Baca Juga:Â Tak Lagi Impor, Menko Luhut: APBN Akan Bermanfaat jika Beli Produk Buatan Indonesia
Mekanisme pengelolaan katalog lokal kemudian disederhanakan dari sebelumnya empat tahapan menjadi satu tahapan saja, sehingga seluruh pemerintah daerah otomatis sudah ditetapkan sebagai pengelola.
Sementara untuk mempermudah UMK dan koperasi masuk ke e-katalog, LKPP menghapuskan pemberlakuan SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk produk yang tidak menyangkut keselamatan jiwa.
"Mendorong produk UMK ini tidak mudah. Sekarang SNI sudah kita drop, sehingga teman-teman UMK di daerah bisa masuk ke katalog dan pemda bisa langsung membeli tanpa perlu pesan ke kota besar," lanjutnya.
Dari sisi pembayaran, untuk meringankan UMK, pemerintah akan menerbitkan kartu kredit pemerintah daerah (KKPD).